Tuesday, April 6, 2010

Marimutu Sinivasan Melarikan Diri Sebelum Dicekal

Tags: marimutu


indosiar.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menegaskan, kaburnya obligor BLBI Marimuti Sinivasan ke luar negeri terjadi saat yang bersangkutan belum berstatus dicekal. Bareskrim Mabes Polri baru mengajukan permintaan cekal pada tanggal 17 Maret 2006, dua hari setelah Marimutu melarikan diri.

Penegasan ini dilontarkan saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja Senin (12/06/06) pagi. Hamid menambahkan, status Marimutu Sinivasan sebenarnya pernah dicekal pada tahun 1999 sampai 21 Mei 2005. Namun cekal tersebut tidak diperpanjang.

Akibatnya pada tanggal 15 Maret 2006, Marimutu dapat dengan leluasa pergi keluar negeri dengan tujuan Singapura dengan menumpang pesawat Singapura Airlines. Hamid mengakui, Bareskrim Mabes Polri ketika itu mengajukan permintaan cekal baru pada tanggal 17 Maret 2006, dua hari setelah Marimutu melarikan diri. (Medi Trianto dan Medi Kuswedi/Sup)

No comments:

Post a Comment