Saturday, April 3, 2010

Kronologis Kasus BLBI [HABIS]

Desember 4, 2008

Sambungan…

Lihat tulisan sebelumnya :

Kronologis Kasus BLBI [Bagian I]

Kronologis Kasus BLBI [Bagian II]

Nah, setelah mengetahui apa penyebab utama lahirnya BLBI, lalu apa hubungannya BLBI dengan pejabat-pejabat negara ini seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Anggota DPR? Banyak sekali hubungan dan keterkaitannya yang sudah terjalin dengan erat sejak lama. Mari kita pahami menurut kacamata saya berikut ini:

1. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung telah menerima suap dari Artalyta Suryani – istri mendiang Surya Dharma (mantan Bos PT. Gajah Tunggal) – untuk memberhentikan kasus BLBI yang melibatkan Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim, yang notabene juga pemilik PT. Gajah Tunggal. Syamsul sendiri sampai sekarang tidak diketahui dimana rimbanya. Aku juga bingung, napa si Ayi (Artalyta) ini mati-matian membela Syamsul. Apa si Ayi ini gundik si Syamsul, atau si Ayi akan diberikan iming-iming hadiah yang sangat besar.

Ayi terbukti telah menyuap Ketua Tim Jaksa Kasus BLBI Urip Tri Gunawan sebesar $ 660 ribu atau sebesar +/- 6 miliar. Ayi juga terbukti bersekongkol dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso. Apalagi setelah Urip ditangkap dan dicekal periode Februari s/d September 2008. Ayi berusaha mati-matian untuk mencari “orang dalam” lagi. Walaupun akhirnya dia divonis penjara selama 5 tahun. Sedangkan Jaksa Urip divonis penjara selama 20 tahun (banding). Dan Jaksa Kemas dan Jaksa Untung “hanya” dicopot jabatannya di Kejaksaan. Untuk melihat script pembicaraan Antara Ayi dengan Uri, Ayi dengan Kemas, dan Ayi dengan Untung dapat dilihat disini.

2. Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia pada masa dikucurkannya dana BLBI tahun 1997-1998, Soedradjad Djiwandono pernah diperiksa dalam kaitannya dengan aliran dana BLBI tersebut. Dimana Soedrajad diperiksa karena bertanggung jawab terhadap dikeluarkannya dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk membantu Bank-Bank di Indonesia dalam menanggulangi krisis ekonomi dunia pada masa itu. Pejabat lainnya yang ikut terlibat antara lain Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Dari kasus-kasus itu, penyidikan perkara Iwan R Prawiranata dan Soedradjad Djiwandono dihentikan oleh kejaksaan alias SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Ada yang janggal? Pasti! SP3 sangat rawan terjadi suap menyuap. Apalagi ini kasus besar. Apalagi setelah Artalyta dan Urip divonis bersalah seharusnya SP3 untuk kasus Soedrajat bisa dicabut kembali dan akan diperiksa kembali.

3. YPPI, BPK, dan Bank Indonesia

Apa sih hubungan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dengan Kasus BLBI? YPPI merupakan Yayasan di bawah kendali Bank Indonesia. Dana YPPI pernah diselewengkan sebanyak 100 M. Penemu kasus aliran dana BI, Auditor Utama III BPK Soekoyo, membeber asal mula terkuaknya kasus tersebut. Masalah ini dimulai dengan adanya pemeriksaan laporan keuangan BI tahun buku 2004 yang pemeriksaannya dilaksanakan pada 2005.

Dari sinilah awal mulanya bencara itu terjadi (bagi pejabat-pejabat)

Ternyata dalam laporan keuangannya terdapat penurunan aset yang cukup signifikan. Dari Juni 2003 saat namanya YLPPI sampai Desember 2003 yang namanya YPPI. Tadinya YLPPI beraset Rp 271 miliar, namun pada Desember asetnya tinggal Rp 179 miliar. Berarti ada penurunan aset Rp 92 miliar.

Itu memicu BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Ternyata, dari hasil pemeriksaan diketahui adanya penggunaan dana oleh BI Rp 100 miliar. Pencairan dana itu dilakukan beberapa kali antara Juni sampai Desember 2003.

BPK sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup bagi BI untuk menindaklanjuti temuan BPK itu dengan menyelesaikan dana yang diperoleh dari YPPI. Pemberian waktu tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan keuangan negara. Sayang, lanjutnya, imbauan dan toleransi waktu yang diberikan itu tidak mendapat tanggapan dari BI. Oleh karena itu, BPK pada 14 November 2006 melaporkannya ke KPK untuk dicari penjelasannya.

Dalam laporan itu disebutkan, melalui rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 diputuskan meminta YPPI menyediakan dana sebesar Rp100 miliar untuk dua keperluan. Dewan Gubernur BI saat itu adalah Burhanuddin Abdullah (Gubernur BI), Anwar Nasution (Deputi Gubernur Senior), dan seluruh Deputi Gubernur BI yang terdiri dari Aulia Pohan, R Maulana Ibrahim, Maman H Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Pertama, pencairan dana Rp68,5 miliar untuk membantu proses hukum kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan lima mantan dewan gubernur dan mantan direksi BI yaitu Soedrajad Djiwandono (mantan Gubernur BI), Iwan R Prawiranata (mantan Deputi Gubernur BI), Heru Soepratomo (mantan Deputi Gubernur BI), Hendrobudiyanto (mantan direksi BI), dan Paul Sutopo (mantan direksi BI). Mereka terjerat hukum dalam kasus BLBI, kredit ekspor, dan kasus lainnya sehubungan dengan penanganan krisis ekonomi 1997-1998.

Berarti masih ada hubungan yang erat antara kasus BLBI dengan YPPI. Coba kalau Dana YPPI tersebut tidak dicairkan untuk membantu kasus hukum mantan pejabatnya dan untuk dana lainnya, tentu laporan BPK tidak ada yang cacat dan tentu saja tidak merembet ke kasus hukum pejabat-pejabat yang terkait.

Dalam kasus ini, Burhanuddin akhirnya divonis penjara 5 tahun dan denda 250 juta. Menunggu vonis berikutnya adalah para peserta Rapat Dewan Gubernur lainnya. Dimana status mereka pada saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu : Aulia Pohan, Maman H Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Sedangkan Anwar Nasution si Pelapor sendiri juga sedang sangat gelisah. Gimana gak gelisah, para terdakwa lainnya juga ikut menyeret dia dalam kasus ini. Dimana disebutkan Anwar juga ikut dalam rapat Dewan Gubernur BI tersebut. Sedangkan dia menyangkal hal tersebut. Haks…haks… lucu juga ya kalau si Pelapor akhirnya menjadi Tersangka juga. Betapa sialnya dirinya.

4. Anggota DPR

Aku yakin sebenarnya Dana BLBI sebesar 144 Triliun juga dinikmati oleh Anggota DPR pada masa 1999 – 2004. Pada masa kekuasaan Gus Dur dan Megawati Sukarnoputri. Simpel aja ceritanya. Dana aliran BLBI ini sudah sangat dibiarkan berlarut-larut. Seharusnya kalau penegakan hukum negara ini jujur, sudah sejak tahun 2001 s/d 2003 masalah ini sudah selesai. Tapi karena banyaknya indikasi dugaan suap-menyuap untuk menutup kasus ini. Diantaranya mungkin Menyuap Kejaksaan lah untuk meng-SP3-kan kasus BLBI, dan menyuap anggota DPR untuk meng-gratifikasikan kasus BLBI. Gampang aja toh bagi Obligor-obligor yang diberi dana BLBI untuk menyuap Kejaksaan dan Anggota DPR. Bagi mereka 1 miliar sampai 50 miliar masih sangat kecil dibandingkan Triliunan Rupiah yang mereka terima.

Tapi masalahnya, untuk membuktikan terjadinya suap menyuap terhadap anggota DPR untuk kasus BLBI sekarang ini pasti sangat sulit sekali. Disamping karena kasusnya udah sangat lama terjadi, juga karena pelaku-pelaku nya juga akan susah sekali untuk dikumpulkan. Ntah obligornya sudah melarikan diri, ntah anggota DPR nya sudah pikun atau meninggal, ntah juga mereka tidak mau mengakui lagi keterlibatan mereka. Ahh, panjang sekali lah ceritanya untuk mengungkapkan dan siapa saja yang terlibat kasus BLBI ini. KPK punya PR yang sangat berat sekali untuk kasus ini.

Tapi, untuk menyegarkan ingatan kita betapa rawannya aktifitas suap-menyuap di negeri ini, kita liat aja kasus aliran Dana Bank Indonesia yang masih ada hubungannya dengan Kasus BLBI. Dimana Aliran Dana Bank Indonesia juga terbukti telah mengalir kepada Anggota DPR kita.

Disebutkan diatas tadi, bahwa Dana YPPI dikeluarkan selain untuk membantu Mantan Pejabat BI yang terlibat kasus BLBI, juga diberikan untuk Anggota DPR.

Dana sebesar Rp 31,5 miliar diserahkan kepada Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk pembahasan dan diseminasi sejumlah UU tentang BI, dan Penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gak ngerti maksudnya apa. Bahasa gaulny mungkin ya. Tapi intinya bagiku adalah SUAP.

Hasil audit menyebutkan dana untuk Komisi IX DPR periode 1999-2004 dicairkan melalui tujuh cek yang dikeluarkan bertahap mulai 30 Juni hingga 8 Desember 2003.

Pencairan melalui tim sosialisasi yang terdiri atas tiga pejabat BI, yakni Oey Hoey Tiong yang saat itu menjabat deputi direktur direktorat hukum, Rusli Simanjuntak (kepala biro gubernur), dan Asnar Ashari. Menurut pengakuan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, setelah tujuh cek senilai Rp31,5 miliar itu dicairkan, langsung diserahkan ke DPR. Anggota DPR yang menerimanya adalah Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin. Tapi dalam persidangan disebutkan bahwa uang yang mereka terima itu tidak mereka nikmati sendiri, tapi juga mengalir ke seluruh anggota Komisi IX DPR kala itu. Hamka Yandu menegaskan 52 orang anggota komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu menerima uang yang dia bagikan sendiri. (Ha…ha…gak mau dihukum sendiri akhirnya bawa teman)

Tentu saja pengakuan Hamka dan Antony membuat kalang kabut teman-teman mereka Anggota Komisi IX DPR pada masa itu. Pada menyangkal dan membela diri lah mereka semua itu. Termasuk dua mantan anggota DPR yang kini menjadi menteri Kabinet Indonesia Bersatu sebagai penerima dana, yaitu Menteri Kehutanan M.S Kaban dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

Dalam kasus ini Oey Hoey Tiong dan Rusli Simandjuntak Divonis 4 Tahun Penjara. Jadi kita tunggu siapa lagi yang divonis atau ikut terseret dalam kasus ini.

Begitulah pembahasan saya mengenai Kasus BLBI ini. Sungguh menarik bukan cerita politik dan hukum Indonesia untuk diikuti? Penuh intrik dan skenario.

Wokeh, mari kita liat kelanjutan dari Sinetron Hukum dan Politik Indonesia selanjutnya. Apakah semakin menarik ataukah cerita hitam ini akan tamat dan menjadi cerita yang putih. Semoga.

Dikembangkan dan Dikumpulkan dari banyak sumber, antara lain:

http://infoblbi.com/kronologis.php?IDBERITA=99

http://bcwbanten.blogspot.com/2008/02/skandal-blbi.html

http://sijorimandiri.net/jl/index.php?option=com_content&task=view&id=16335&Itemid=87

http://www.detikfinance.com/read/2008/01/31/154447/887119/5/inilah-kronologi-temuan-penyimpangan-dana-yppi#frame1

http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News&file=print&sid=6871

http://investigasi-korupsi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3101&Itemid=51

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2008/11/12/brk,20081112-145518,id.html

http://www.antara.co.id/arc/2008/8/31/serangan-balik-kasus-aliran-dana-bi/

Entry Filed under: I'm very hate my country, Politik. Tag: Aulia Pohan, BLBI, Kasus Aliran BI, Kasus BLBI, Kronologi BLBI, Kronologis BLBI, Skandal BI.

No comments:

Post a Comment